Kantor Hukum Badar atau Badar Law Office merupakan kantor hukum milik perseorangan yang berdiri di awal tahun 2020 dengan membawa semangat pemberdayaan hukum masyarakat. Bermodal pengalaman dan pemahaman menjadi pengacara publik di salah satu organisasi bantuan hukum di Jakarta, sang pendiri membawa nilai-nilai, konsep, dan ide pemberdayaan hukum masyarakat ke dalam eksistensi kantor hukum ini. Selain memberikan jasa bantuan hukum untuk semua kalangan masyarakat, Kantor Hukum Badar juga bertujuan mencerdaskan masyarakat dengan memberikan edukasi hukum agar masyarakat paham terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Kantor ini percaya bahwa dengan edukasi hukum, kapasitas masyarakat akan semakin meningkat, dan dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan semakin berdaya dan bermanfat bagi dirinya sendiri dan/atau juga bagi orang lain khususnya dalam hidup bermasyarakat di Negara kita Indonesia yang merupakan Negara hukum.

 

Kantor Hukum Badar membuka diri bagi semua kalangan masyarakat untuk mendapatkan jasa konsultasi hukum dan/atau jasa hukum lainnya. Kantor ini percaya bahwa setiap manusia adalah individu yang unik, memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Oleh karena itu, Kantor Hukum Badar akan selalu menjaga profesionalisme kerja layanan hukum oleh advokat sebagaimana dimandatkan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dengan tidak membedakan latar belakang, suku, agama, ras, etnis, status sosial, identitas gender, status HIV, status sosial, dan status lainya.